Senin, 15 Juli 2013

Pengertian Toharoh

Pengertian Toharoh menurut bahasa adalah suci atau bersih, sementara pengertian toharah menurut syariat toharoh aritinya suci dari hadats dan najis, maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum, atau mandi wajib dengan niat bersuci.
Berbicara tentang toharoh maka ada hubungannya dengan air, berikut saya jelaskan air yang dapat dipakai untuk bersuci diantaranya:
1.       Air hujan
2.       Air sumur
3.       Air laut
4.       Air sungai
5.       Air salju
6.       Air telaga
7.       Air embun
Perihal air ini, Allah SWT menegaskan dalam surat al-anfal ayat 11 yang artinya:
Dan Allah telah menurunkan air hujan kepadamu dari langit untuk mensucikan kamu dengan air itu.
Air ditinjau dari segi hukumnya, dibagi menjadi lima yaitu:
1.       Air suci dan dapat mensucikan adalah air mutlak (air sewajarnya) artinya dapat digunakan untuk bersuci seperti air sumur, air sungai, air hujan dan lain lain.
2.       Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh hukumnya yaitu air yang dijemur di tempat logam yang bukan emas atau disebut juga dengan air musyammas.
3.       Air suci tidak dapat mensucikan, yaitu:
a.       Air yang kurang dari dua kulah (musta’mal)
b.      Air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda suci lainnya, misalnya air berbau, air teh, air kopi
c.       Air yang keluar dari pohon atau dari buah, air kelapa dll.
4.       Air yang najis dan jumlahnya kurang dari dua kulah. Air ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan
5.       Air suci dan mensucikan tetapi haram memakainya karena diperoleh dari mencuri.
Keterangan dari dua kulah adalah banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya kurang lebih 60 CM3
Mungkin itu saja penjelasan tentang pengertian toharoh, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua, amiiin.


0 komentar :

Posting Komentar